Biaya Klaim Asuransi Mobil Dan Pertanggungannya

January 27, 2016
Bagi anda yang sudah sering aktif dalam dunia asuransi pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah klaim, premi dan sebahainya yang bersangkutan dengan asuransi. Klaim sendiri dalam asuransi merupakan upaya oleh nasabah atau pemegang polis dalam meminta ganti rugi terhadap perusahaan asuransi terhadap adanya resiko yang dialami oleh kendaraan tersebut seperti pencurian, kecelakaan, kebakaran, dan sebagainya terhadap mobil yang telah diasuransikan. Upaya klaim yang dilakukan ini dapat terjadi dengan berbagai kondisi dan persyaratan tertentu, baik itu yang sudah baku oleh perusahaan asuransi maupun pihak-pihak lain yang terkait.


Namun sebelum mengajukan bentuk klaim asuransi mobil, setiap perusahaan asuransi biasanya akan meminta beban biaya yang harus dibayarkan oleh pihak tertanggung (nasabah) seperti biaya klaim asuransi mobil dan juga pertanggungannya. Untuk biaya klaim asuransi mobil sendiri dapat berbeda-beda dalam setiap perusahaan asuransi , tetapi secara umum biaya klaim asuransi mobil ini sekitar 200 ribu rupiah. Sedangkan untuk biaya yang lainnya biasanya akan ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi mobil.

Biaya klaim asuransi mobil yang sekarang ada di Indonesia secara umum telah diatur oleh pihak otoritas OJK sebagai wadahnya, sehingga untuk anda sebagai calon nasabah atau yang akan mengajukan suatu klaim asuransi telah ada jaminannya dan dapat membuat anda tidak terlalu cemas dalam melakukan asuransi kendaraan anda. Yang perlu diperhatikan disini yaitu ketelitian dan pemahaman anda sendiri mengenai klaim asuransi kendaraan. Hal ini karena akan berpengaruh terhadap jenis asuransi mobil yang akan anda ambil dalam asuransi tersebut.

Saat anda telah memutuskan untuk mengasuransikan kendaraan anda, maka anda telah dianggap tahu mengenai peratutannya disana. Sehingga anda harus mengikuti aturan yang sudah diberlakukan di perusahaan asuransi mobil tersebut. Dan ketika itu pihak perusahaan asuransi akan membayar biaya klaim asuransi mobil yang anda ajukan segera ketika terjadinya kecelakaan yang menimpa kendaraan anda.
Mengenai pertanggungan asuransi sendiri, dalam asuransi terdapat istilah tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yaitu kerugian yang diderita oleh pihak ke tiga yang berada di luar objek yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut.

Dalam mengcover kerugian dari pihak ke tiga ini tidak hanya sebatas kepada kerusakan kendaraan saja, tetapi lebih dari itu, karena meliputi juga tentang kerusakan harta benda, cidera atau cacat badan, pengobatan, dan juga sampai kepada kematian.
Pertanggungan ini juga dapat dikenakan kepada pihak perusahaan yang menjadi tempat anda mengasuransikan kendaraan anda, karena mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap kendaraan anda.

Artikel Terkait

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Penulisan markup di komentar
  • Untuk menulis huruf bold silahkan gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic silahkan gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline silahkan gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought silahkan gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML silahkan gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silahkan parse dulu kodenya pada kotak parser di bawah ini.
Konversi Code
Disqus
Silahkan Berkomentar Dengan