Mengalami hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara dijalankan seperti misalnya mengalami mobil tabrakan ataupun menjadi korban kasus pencurian mobil, tentunya tidak pernah diinginkan oleh siapapun. Kendati demikian, yang namanya musibah tentunya tidak akan pernah bisa diprediksi kapan dan dimana itu akan terjadi.
Maka dari itu perlunya kita sekarang memiliki sebuah asuransi mobil, untuk bisa mengcover segala bentuk kerugian bisa yang bisa saja menimpa anda kapan saja dan dimana saja. Bukan maksud mendoakan, namun yang namanya musibah, ya mau apa dikata? Hehe. Dan tentunya ada banyak sekali perusahaan asuransi mobil yang bisa anda ikuti di Indonesia, namun kami lebih merekomendasikan untuk anda memilih produk asuransi mobil all risk yang bagus dari Autocillin, Adira Insurance.
Lalu pertanyaannya, mengapa harus memilih produk asuransi dari Autocillin? Karena Autocillin ini sendiri merupakan suatu produk asuransi yang sudah terjamin akan kualitas pelayanannya dan juga kredibilitas produk asuransi yang ditawarkan kepada para nasabahnya. Akan tetapi, sekelas asuransi mobil terbaik inipun, tentunya bisa saja menolak proses pengajuan klaim yang ingin anda ajukan di kemudian hari.
Untuk itu agar proses klaim asuransi anda nanti tidak dipersulit, sebaiknya anda menghindari hal-hal berikut ini :
1. Klaim asuransi yang diajukan melebihi batas waktu.
Perusahaan asuransi biasanya memiliki batas waktu klaim asuransi selama 3x24 jam setelah terjadinya insiden pada mobil anda. Maka dari itu, bila anda mengajukan klaim di luar batas waktu 3x24 jam tersebut, maka sudah pasti klaim asuransi yang akan diajukan nanti, akan ditolak mentah-mentah oleh pihak perusahaan asuransi yang anda ikuti.
2. Dokumen pendukung yang tidak lengkap
Dokumen pendukung pada proses klaim asuransi mobil all risk yang bagus, tentunya sejatinya sangat dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administrasinya. Untuk itu bila terjadi satu kekurangan satu dokumen pelengkap saja, maka dipastikan proses klaim yang akan anda ajukan, akan mengalami kebuntuan.
Adapun beberapa dokumen pendukung yang harus dilengkapi saat akan mengajukan klaim asuransi adalah diantaranya foto bukti kecelakaan mobil, polis asuransi, KTP, SIM, STNK dan juga surat keterangan dari kepolisian bila diperlukan.